Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

AM Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Tender dan Mark Up Motor Listrik

17
×

AM Komisaris PT YAT Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Tender dan Mark Up Motor Listrik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (12/6/2026).

Banner

Menurut penyidik, perkara ini bermula ketika AM, selaku komisaris sekaligus pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan LP yang menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada awal tahun 2025.

Dalam pertemuan tersebut, AM mempresentasikan profil perusahaannya untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan di lingkungan BGN. Setelah itu, AM disebut mendapatkan informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung program MBG.

Berbekal informasi tersebut, AM diduga aktif melakukan komunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sejak Februari 2025 guna mengawal proses pengadaan. Padahal, PT YAT saat itu disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta belum memenuhi berbagai persyaratan sebagai penyedia.

Penyidik mengungkap, untuk menyiasati ketentuan tersebut, AM diduga bekerja sama dengan AA dengan cara mengakuisisi PT ASE agar lebih mudah memenangkan tender pengadaan sepeda motor listrik.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik. Modus tersebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah tersedia.

Kejaksaan menduga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek tersebut telah dikondisikan sehingga memudahkan proses pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.

Setelah dinyatakan sebagai pemenang tender, AM disebut telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan berita acara serah terima yang diduga dimanipulasi. Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga maupun spesifikasi kendaraan yang disediakan diduga tidak memenuhi standar barang dan kebutuhan BGN.

Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber : story.kejaksaan.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *