JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan AYS, seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program MBG. Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (11/06/2026).
Dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Syarief mengungkapkan bahwa AYS diduga memiliki peran penting dalam pengaturan calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peran tersebut, diberikan langsung oleh SS yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepda Tim Verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah di setujui kemudian menjadi di batalkan status pendaftaranya,”ujar Syarief
Syarief juga menyampaikan, saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup, bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, Saudara AYS melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS
“Bahwa tersangka pasal 12 huruf a,huruf bb UU Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, pasal 606 tentang KUHP. pada tersangka saat ini di lakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,”tambahnya
Dengan penetapan tersangka terhadap AYS ini, Kejagung telah menjerat empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi MBG. Sebelumnya, Kejagung menjerat mantan Kepala BGN DH dan dua mantan Wakil.
















