DaerahHukumNews

Kasus Dugaan Korupsi Dana Insentif Rp4,2 Miliar Bergulir, Polda Sulbar Geledah Tiga Ruangan Pemkab Polman

2

POLMAN | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026).

Penggeledahan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 hingga 14.00 WITA tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana insentif imam masjid, pendeta, dan rohaniawan tahun anggaran 2023 senilai Rp4,2 miliar.

Dana tersebut diketahui melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar sejumlah ruangan, di antaranya:

  1. Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Polman.
  2. Ruang Bidang Verifikasi dan Perbendaharaan/Keuangan Setda Polman.
  3. Ruang Bagian Umum Setda Polman.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Perkara dugaan korupsi dana insentif keagamaan ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (sidik).

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sekitar 25 orang saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut. Salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri mekanisme penganggaran, pencairan, hingga penyaluran dana insentif kepada para penerima.

Redaksi KHATULISTIWA.MEDIA akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini, termasuk hasil pemeriksaan dokumen dan kemungkinan adanya pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Exit mobile version