Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp1,59 Miliar

4
×

Kades dan Bendahara Desa Kotaraja Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Tembus Rp1,59 Miliar

Sebarkan artikel ini

LOMBOK TIMUR | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menetapkan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa Kotaraja berinisial M sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2024–2025.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.596.005.597 atau sekitar Rp1,59 miliar.

Banner

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, menyita barang bukti, serta menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan Bupati Lombok Timur terkait indikasi penyalahgunaan keuangan desa yang sebelumnya ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Menurut penyidik, Pemerintah Desa Kotaraja tidak menindaklanjuti temuan APIP dalam jangka waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri. Setelah batas waktu tersebut terlampaui, perkara kemudian diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses melalui jalur pidana.

“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur,” ujar I Gusti Ayu Agung Fitria Chandra Wati, Jumat (23/10/2026).

Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan berupa perencanaan dan penganggaran kegiatan fiktif yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Sejumlah proyek fisik dan program pemberdayaan masyarakat diduga tidak dilaksanakan meskipun anggarannya telah dicairkan. Kegiatan tersebut antara lain pembangunan rabat jalan, talud, gorong-gorong, jembatan, rehabilitasi rumah tidak layak huni, pengadaan sapi, hingga pengadaan dump truck. Penyidik juga mendalami dugaan penguasaan dana desa secara sepihak oleh kepala desa dan bendahara tanpa berita acara serah terima yang sah.

Tak hanya itu, pendapatan asli desa dari penyewaan tanah kas desa dan kios diduga tidak disetorkan ke rekening kas desa serta tidak dicantumkan dalam APBDes. Dana program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp221,9 juta juga diduga dikelola di luar sistem APBDes dan tidak dimasukkan ke rekening kas desa.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana-dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online. Kejari Lombok Timur telah memeriksa 55 orang saksi dan menyita 193 barang bukti. Penyidik menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan LS dan M sebagai tersangka.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat bernomor TAP-01/N.2.12/Fd.2/10/2026 dan TAP-02/N.2.12/Fd.2/10/2026 tertanggal 20 Oktober 2026. Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan terkait lainnya.

Perkara ini menjadi sorotan serius terhadap pengelolaan dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *