SUKOHARJO | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepala Desa (Kades) Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, berinisial NDS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka terhadap NDS dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026). Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp480 juta.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, NDS langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan anggaran desa selama tiga tahun, yakni periode 2022–2024. Namun, rincian kegiatan yang diduga menyimpang serta modus yang digunakan dalam perkara tersebut belum dijelaskan dalam informasi yang tersedia.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Proses penyidikan selanjutnya diperlukan untuk mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan pertanggungjawaban pihak yang terlibat.
















