KUDUS | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap terkait importasi barang serta pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Tim penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan sejumlah mobil. Petugas yang mengenakan rompi khas KPK datang dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan personel Brigade Mobil (Brimob).
Setibanya di kantor tersebut, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan yang dianggap berkaitan dengan perkara. Salah satu ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan adalah ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Nur Rusydi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mendalami dugaan praktik suap dan korupsi di sektor kepabeanan dan cukai.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea dan Cukai. Dalam perkembangan perkara yang sama, KPK juga telah menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.
Penggeledahan di Kudus diharapkan dapat membantu penyidik menelusuri dokumen, komunikasi, maupun barang bukti lain yang relevan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut maupun hasil pemeriksaan di ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus.
















