JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA, – Praktisi Hukum Jhon SE Panggabean resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) setelah dinyatakan lulus dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Kampus Pascasarjana UKI, Jakarta Pusat, Kamis 2 Juli 2026.
Dalam sidang tersebut, Jhon SE Panggabean mempertahankan disertasinya yang berjudul “Implementasi Pendampingan Advokat terhadap Saksi dan Tersangka dalam Proses Peradilan Pidana Berdasarkan Due Process of Law.”
Ketua Dewan Sidang sekaligus Rektor UKI, Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Si., M.Sc., Ph.D., membacakan hasil yudisium yang menyatakan promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
“Maka dewan penguji Promovendus menyatakan Jhon SE Panggabean lulus dengan huruf A, selanjutnya menyatakan bahwa Jhon Sahap Edward Panggabean lulus doktor ke-69 yang dihasilkan Program Studi Hukum Program Doktor ke 108 Universitas Kristen Indonesia,” ujar Prof Angel Damayanti saat membacakan hasil yudisium.
Sidang promosi doktor semester genap Tahun Akademik 2026 tersebut dipimpin oleh Prof Angel Damayanti dengan tim promotor dan penguji yang terdiri Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. selaku Promotor, Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. selaku Ko-Promotor I,
Prof. Dr. Aarce Tehupeiory, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor II, Dr. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H. (Anggota Penguji)
Dr. Maruarar Siahaan, S.H. (Anggota Penguji), Assoc. Prof. Dr. Marcella Elwina Simanjuntak, S.H., CN., M.Hum. selaku penguji eksternal.
Jhon SE kerap disapa dalam presentasi ilmiahnya mengangkat isu perlindungan hak saksi dan tersangka melalui pendampingan advokat berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru.
Ia menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sehingga penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan prinsip fundamental dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana.
“Pendampingan Advokat terhadap saksi dan tersangka adalah merupakan hak yang fundamental,” tegas dia.
Pengacara senior ini menegaskan sebelum berlakunya KUHAP baru dalam prakteknya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka cenderung bersifat represtif bahkan adanya pelarangan saksi untuk didampingi oleh Advokat.
“Pendampingan advokat terhadap saksi maupun tersangka merupakan hak yang bersifat fundamental sebagai bagian dari prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, serta akses terhadap keadilan (access to justice),” tegas dia.
Jhon menjelaskan bahwa sebelum berlakunya KUHAP baru, praktik pemeriksaan saksi maupun tersangka masih cenderung bersifat represif. Bahkan, dalam sejumlah perkara, saksi tidak diperkenankan didampingi advokat, padahal dalam praktiknya seorang saksi berpotensi berubah status menjadi tersangka.
Melalui UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, lanjutnya, saksi kini memperoleh hak secara tegas untuk didampingi advokat dalam setiap pemeriksaan sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Dalam disertasinya, Jhon SE Panggabean mengemukakan sejumlah temuan penting, antara lain, setiap warga negara memiliki hak memperoleh perlindungan hukum berdasarkan asas equality before the law.
“Saksi berhak memperoleh pendampingan advokat sejak tahap pemeriksaan; pengaturan tegas dalam KUHAP baru dapat mengurangi perdebatan antara penyidik dan advokat dalam proses penyidikan,” tegas dia.
Selanjutnya, praktik pendampingan saksi di kepolisian dan kejaksaan selama ini relatif berjalan, meskipun pada perkara korupsi masih ditemukan pembatasan akses; sejak berdirinya KPK, saksi dalam sejumlah pemeriksaan belum sepenuhnya memperoleh kesempatan didampingi advokat.
“Saksi yang berpotensi menjadi tersangka membutuhkan perlindungan hukum melalui pendampingan advokat, serta larangan pendampingan terhadap saksi maupun tersangka merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” papar Jhon SE.
Dari penelitian disertasinya itu memfokuskan pada tiga persoalan utama, pertama kata dia pengaturan hak saksi dan tersangka memperoleh bantuan hukum melalui pendampingan advokat, kedua, urgensi pendampingan advokat bagi saksi dan tersangka.
“Serta implementasi pendampingan advokat sebagai ius constituendum dalam sistem hukum Indonesia,” ungkapnya.
Adapun dia menjelaskan tujuan penelitian adalah merekonstruksi pengaturan hukum mengenai hak pendampingan advokat, menganalisis urgensinya dalam proses penyidikan, serta menawarkan model implementasi yang mampu menjamin perlindungan hak-hak saksi dan tersangka secara lebih efektif.
Ia mengaku, disertasinya tersebut dibangun berdasarkan sejumlah teori hukum, yaitu teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai tiga nilai utama hukum.
“Teori Keadilan John Rawls yang menekankan keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak setiap individu; serta teori hukum progresif Prof Dr Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum sebagai instrumen yang harus mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan menjunjung moralitas,” terang dia.
Salah satu kebaruan penelitian ini, lanjut dia adalah perubahan paradigma perlindungan hukum dari pendekatan yang hanya berorientasi pada tersangka atau suspect-oriented protection menuju perlindungan hukum berbasis hak asasi manusia rights-based protection.
Melalui paradigma tersebut, lajuta dia bahwa advokat tidak hanya diposisikan sebagai pembela tersangka, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan hukum bagi saksi yang rentan mengalami intimidasi, tekanan psikologis maupun perubahan status hukum selama proses penyidikan.
“Penelitian ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XX/2022 yang memberikan penguatan terhadap hak saksi maupun pihak yang diperiksa untuk memperoleh pendampingan advokat demi menjamin keadilan prosedural,” tegas dia.
Jhon SE merekomendasikan agar pemerintah, DPR RI, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, akademisi, dan masyarakat bersama-sama memperkuat implementasi hak pendampingan advokat bagi saksi dan tersangka dalam proses penyidikan.
Menurutnya, harmonisasi regulasi, penyamaan standar pelaksanaan antarpenegak hukum, perluasan akses bantuan hukum, serta perubahan budaya hukum menjadi langkah penting agar prinsip due process of law, fair trial, equality before the law, dan perlindungan hak asasi manusia benar-benar terlaksana secara konsisten dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
















