Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiNasionalNewsPendidikan

Aset Daerah: Harta Tidur yang Diabaikan, PAD Terus Tertinggal

21
×

Aset Daerah: Harta Tidur yang Diabaikan, PAD Terus Tertinggal

Sebarkan artikel ini

Oleh: Muhtar, S.H., M.H (Dosen Hukum Bisnis UNM dan Peneliti PUSKABAKUM UNM)

Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan semakin sempitnya ruang fiskal pemerintah daerah, terdapat satu sumber pendapatan yang selama ini justru kurang mendapat perhatian serius: aset daerah.

Banner

Selama bertahun-tahun, upaya meningkatkan PAD hampir selalu diarahkan pada optimalisasi pajak daerah, retribusi, atau kinerja BUMD. Padahal, pemerintah daerah sesungguhnya menyimpan kekayaan bernilai besar berupa tanah, bangunan, infrastruktur, sarana, dan berbagai aset lainnya yang dapat menghasilkan pendapatan apabila dikelola secara profesional dan produktif.

Ironisnya, banyak aset daerah yang justru berubah menjadi “harta tidur”. Tidak sedikit tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat, bangunan yang terbengkalai, aset yang dikuasai pihak lain, hingga aset yang tidak tercatat secara akurat dalam administrasi pemerintah daerah. Akibatnya, potensi ekonomi bernilai miliaran bahkan triliunan rupiah mengendap tanpa memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan daerah.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada minimnya aset yang dimiliki daerah, melainkan pada lemahnya tata kelola aset itu sendiri. Pengelolaan aset masih terlalu sering dipahami sebatas kegiatan inventarisasi dan pencatatan administrasi. Padahal, aset daerah bukan sekadar barang yang harus dijaga, melainkan modal ekonomi yang harus dikembangkan.

Dari perspektif hukum, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk membiarkan asetnya tidak produktif. Regulasi telah memberikan landasan yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020. Berbagai skema pemanfaatan aset telah tersedia, mulai dari sewa, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, hingga bangun serah guna.

Masalahnya, banyak daerah masih terjebak dalam pola pikir birokratis yang terlalu berhati-hati hingga kehilangan peluang ekonomi. Ketakutan terhadap risiko hukum sering kali lebih besar dibanding keberanian untuk mengoptimalkan aset secara legal, transparan, dan akuntabel. Akibatnya, aset tetap menganggur sementara daerah terus mengeluhkan keterbatasan anggaran.

Sudah saatnya paradigma ini diubah. Langkah pertama adalah memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik, memiliki kepastian hukum, dan terlindungi dari potensi sengketa. Langkah kedua adalah memetakan nilai ekonomi setiap aset agar dapat dimanfaatkan sesuai karakteristik dan potensinya. Langkah ketiga adalah membangun tata kelola yang profesional dengan dukungan kajian bisnis yang memadai sehingga aset tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga produktif secara ekonomi.

Di era tuntutan kemandirian fiskal sebagaimana semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, daerah tidak bisa terus bergantung pada transfer pusat. Setiap potensi pendapatan harus digali, termasuk dari aset yang selama ini terlupakan.

Aset daerah bukan sekadar angka dalam neraca. Aset daerah adalah modal pembangunan, sumber pendapatan, dan instrumen kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola dengan baik, aset dapat menjadi mesin baru peningkatan PAD. Sebaliknya, jika terus diabaikan, aset hanya akan menjadi beban administrasi yang menyimpan potensi ekonomi yang sia-sia.

Sudah saatnya pemerintah daerah membangunkan harta tidur tersebut. Sebab di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, masa depan kemandirian daerah bisa jadi tidak berada pada penambahan pajak baru, melainkan pada keberanian mengoptimalkan aset yang selama ini dibiarkan tertidur.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *