JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Menjelang dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB, Kamis (4/6/2026).
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjaga integritas dan tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul
KPK mengingatkan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, maupun pungutan yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. Karena itu, pelaksanaan SPMB harus dilakukan secara efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.
Dalam surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti berbagai modus penyimpangan yang masih kerap ditemukan dalam proses penerimaan siswa baru. Berdasarkan pemetaan risiko yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, praktik pungutan liar masih terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari biaya daftar ulang yang tidak memiliki dasar hukum jelas, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu.
Praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu juga menjadi perhatian serius karena dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam dunia pendidikan. Selain itu, KPK menemukan adanya manipulasi data seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima.
Di sisi lain, permasalahan maladministrasi juga masih membayangi pelaksanaan SPMB. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan masyarakat, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara memadai.
Penguatan budaya integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Pasalnya, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Tahun 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan masih berada pada level korektif dengan skor 69,50. Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berjalan secara konsisten dan masih membutuhkan berbagai perbaikan.
Sebagai bagian dari upaya pengendalian gratifikasi, KPK mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima dapat langsung menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Namun demikian, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dalam penyelenggaraan SPMB. Dengan demikian, layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Pendidikan yang bersih dimulai dari proses penerimaan yang jujur dan bebas dari kepentingan. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa harus berhadapan dengan praktik korupsi.”
















