TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,–Berawal dari minum miras jenis ballo (Tuak) yang merasa dirinya selalu di anggap sepeleh dan merasa terintimidasi oleh korban Nuru Daeng. Ngampang (55) sehingga pelaku Rahman Darng Liwang (35) mendatangi rumah korban untuk mengajak berkelahi, yakni kakak kandung sendiri, Sabtu 39/08/2026
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan Nuru Daeng Ngampang meninggal Dunia pada hari sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Dusun Je’nedinging Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Timur Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan
Menurut saksi Asrul,,”tetangga koraban menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 Wita korban Nuru Daeng. Ngampang sedang mandi di samping rumahnya yang merupakan lokasi kejadian pembunuhan telah terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mengakibatkan meninggal dunia
“Pada saat tersebut terduga pelaku Rahman Daeng Liwang mendatangi korban dari arah belakang dengan membawa senjata tajam jenis parang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. sebutnya
Lebih lanjut Asrul, mengatakan bahwa,” Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam pada bagian kepala, luka terbuka pada bagian perut hingga mengakibatkan usus terurai serta luka pada lengan sebelah kanan.
Selanjutnya korban dibantu oleh warga dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Maryam Takalar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.paparnya
