NasionalNews

Muktamar ke-35 NU Minta Anggaran Pendidikan Tak Lagi Dipakai untuk Program MBG

4

JOMBANG | KHATULISTIWA.MEDIA — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah menghentikan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2027.

Permintaan tersebut disampaikan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU. Pemerintah juga diminta tidak menunda pelaksanaan ketentuan tersebut hingga 2028.

Dalam materi yang dirilis NU, Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah menegaskan bahwa anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN tidak boleh dialihkan untuk sektor lain.

Komisi tersebut menyebut penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG perlu dihentikan karena kebijakan anggaran pendidikan harus tetap berorientasi pada kemaslahatan, keadilan, efisiensi, serta skala prioritas, sekaligus tidak menimbulkan syak wasangka.

Permintaan NU itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang, sebagaimana disebut dalam materi tersebut, menyatakan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk program MBG.

Karena itu, pemerintah didorong segera melakukan penyesuaian kebijakan anggaran mulai tahun anggaran 2027, sehingga pembiayaan MBG tidak lagi mengambil porsi dari anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan.

Sikap tersebut menjadi salah satu perhatian Muktamar ke-35 NU, terutama terkait pengelolaan anggaran negara agar pemenuhan amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan tetap terjaga, sabtu (29/08/2026).

Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah NU menekankan bahwa kebijakan anggaran harus disusun secara proporsional, transparan, dan berdasarkan skala prioritas, sehingga program pemerintah tidak mengorbankan alokasi anggaran yang telah diperuntukkan bagi pendidikan.
(sumber : ig @nuonline).

Exit mobile version