PALOPO | KHATULISTIWA.MEDIA,- Pantauan ini merupakan bagian lanjutan dari pengamatan terhadap keberadaan kendaraan berpelat merah di ruang publik Kota Palopo.
Pada temuan terbaru, sebuah motor dengan nomor polisi DP 6843 FB terlihat melintas di Jalan Malaja, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa 26 Mei 2026 sekitar pukul 16.41 WITA.
Dari hasil pantauan di lokasi, motor pelat merah tersebut tampak digunakan di jalan umum sambil membawa penumpang anak.
Pada bagian kendaraan juga terlihat barang yang menyerupai tabung gas saat melintas di kawasan tersebut.
Situasi lalu lintas di sekitar lokasi turut memperlihatkan sejumlah pengendara lain yang tampak tidak menggunakan helm, meski identitas maupun kondisi perjalanan masing-masing tidak diketahui.
Tujuan perjalanan motor pelat merah tersebut belum memperoleh penjelasan resmi.
Dalam pengamatan di lapangan, motor berpelat merah DP 6843 FB tampak melintas di Jalan Malaja pada sore hari.
Dari hasil pantauan, kendaraan DP 6843 FB diduga merupakan aset atau kendaraan milik Pemerintah Kota Palopo, namun sampai saat ini belum terdapat informasi resmi mengenai instansi pemilik maupun keperluan penggunaan kendaraan tersebut.
Keberadaan kendaraan dinas di ruang publik bersama penumpang anak serta membawa barang yang tampak menyerupai tabung gas menjadi bagian dari pengamatan terhadap penggunaan aset pemerintah.
Motor dinas yang membawa penumpang anak saat melintas di jalan umum menjadi bagian dari pengamatan terkait pemanfaatan kendaraan pemerintah di luar lingkungan kantor.
Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah motor digunakan untuk kepentingan kedinasan, operasional, aktivitas pribadi, maupun kebutuhan lain karena belum ada keterangan resmi mengenai tujuan perjalanan saat itu.
Sampai informasi ini disusun, belum tersedia penjelasan terkait aktivitas pengguna maupun alasan penggunaan motor DP 6843 FB pada waktu tersebut.
Pemanfaatan kendaraan dinas berkaitan dengan pengelolaan aset daerah, tanggung jawab penggunaan barang milik negara atau daerah, serta disiplin aparatur sipil negara.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Beberapa ketentuan yang berkaitan antara lain:
Pasal 11: Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 12: Pengelolaan barang milik daerah mencakup penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, hingga pengendalian aset.
Pasal 43–47: Barang milik daerah digunakan untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah.
PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo PP Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Dan Daerah
Pasal 9: Barang milik negara atau daerah digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Pasal 12–14: Penggunaan barang dilakukan sesuai status penggunaan yang telah ditetapkan.
UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ‘ Pasal 49 ayat (1): Barang milik negara atau daerah dikelola serta dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 59: Kerugian negara atau daerah akibat kelalaian maupun pelanggaran dapat dikenakan tuntutan ganti rugi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- Pasal 4 huruf f: PNS wajib memelihara barang milik negara dengan baik.
“Pasal 5 huruf n: PNS dilarang menyalahgunakan barang milik negara.
Selain ketentuan administratif, penggunaan fasilitas negara dapat memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi penyalahgunaan kewenangan atau menimbulkan kerugian negara.
Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dapat dikaitkan dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Namun demikian, keberadaan motor pelat merah DP 6843 FB yang dalam hasil pantauan diduga merupakan kendaraan milik Pemerintah Kota Palopo belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi, penyalahgunaan aset pemerintah, maupun tindak pidana, sebab belum ada kepastian mengenai tujuan penggunaan kendaraan maupun unsur kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi terkait instansi pemilik kendaraan, tujuan perjalanan dan alasan penggunaan motor tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak terkait.(*)
















