MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang pengemudi ojek online (ojol) diduga melakukan penganiayaan sekaligus perampokan terhadap penumpang wanita berinisial Z (19) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya oleh pelaku. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut mengambil paksa tas dan telepon genggam (HP) milik korban sebelum melarikan diri.
Peristiwa itu terjadi di samping Tol Jalan Insinyur Sutami, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.00 Wita.
Usai melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian dengan membawa barang-barang milik korban.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Jafar Ahmad, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana tersebut.
“Persangkaan Pasal 479 KUHP, kerugian ditaksir Rp2 juta,” ucap AKP Jafar Ahmad, Jumat (30/10/2026).
Hingga kini, kasus tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
