GORONTALO | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kominfotik) Gorontalo tahun anggaran 2022.
Hamka ditahan setelah sebelumnya sempat mengalami sakit usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Gorontalo, Rafid Muhith Humolungo, mengatakan bahwa penahanan Hamka merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap dirinya.
“Kami sudah melakukan penahanan kepada tersangka yang kelima yang sebelumnya kita sudah tetapkan tersangka,” ujar Rafid.
Hamka resmi ditahan pada Jumat (30/10/2026) dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo.
Saat dibawa menuju lapas, Hamka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Ia dikawal oleh penyidik Kejati Gorontalo.
Sebelumnya, Hamka Hendra Noer telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (3/8/2026). Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall pada Diskominfotik Gorontalo tahun anggaran 2022 tersebut, penyidik kejaksaan juga telah menetapkan empat tersangka lainnya.
Dengan ditahannya Hamka, jumlah tersangka yang telah ditahan dalam perkara ini perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kejaksaan.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
