DaerahHukumNews

JPU Hadirkan Petani hingga Kadis, Sidang Korupsi Bibit Nanas Bongkar Proposal Dibuat Belakangan

5

SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mengupas tuntas anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2024. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Kamis (29/10/2026).

Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi dari berbagai elemen untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim guna menguatkan dakwaan terhadap terdakwa Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Ririn Riyan Saputra Ajnur, Rimawaty Mansyur, dan Hasan Sulaiman.

Para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah M (45) selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Ir. A (57) selaku Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Barru, Ir. MA (59) selaku Kadis Pertanian Kabupaten Wajo, Kepala Desa Palippu Kabupaten Wajo berinisial ARM (54), Pimpinan Pertanian Kecamatan (PPK) Tanasitolo Kabupaten Wajo berinisial AAI (40), dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) HEU Kabupaten Sinjai berinisial MN (43).

Kesaksian yang bergulir di ruang sidang secara terang benderang mengungkap kebobrokan administrasi, penyerahan bibit rusak, dan manipulasi data di lapangan guna memuluskan pencairan anggaran.

Fokus persidangan menyoroti rekayasa dokumen dari tingkat dinas hingga ke petani, serta penerimaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Fakta persidangan mengungkap:

  1. Kabupaten Sinjai: Saksi MN (Ketua Poktan) menerangkan bahwa dari 100.000 bibit yang tertera di Berita Acara Serah Terima (BAST), kelompoknya hanya menerima 5.000 batang, di mana ribuan di antaranya dalam kondisi busuk. Secara keseluruhan untuk Kabupaten Sinjai, dari 100.000 bibit yang disalurkan, terdapat 36.000 bibit rusak yang hingga kini tidak pernah diganti oleh penyedia.
  2. Kabupaten Wajo: Hal serupa terjadi di Kabupaten Wajo. Saksi ARM (Kepala Desa) dan AAI (PPK) mengonfirmasi bahwa dari 100.000 bibit yang diterima, sekitar 30.000 bibit (30%) tiba dalam kondisi rusak/busuk dan baru diganti setelah adanya penolakan tanda tangan BAST. Akibatnya, banyak penanaman di Wajo dan Sinjai mengalami kegagalan tumbuh.
  3. Manipulasi Proposal: Keterangan para saksi, termasuk saksi AAI, mengungkap fakta mencengangkan bahwa proposal permohonan bantuan dari kelompok tani ternyata baru dibuat pada bulan Juli 2024, jauh setelah bibit nanas didistribusikan (Maret-April 2024). Dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur (backdate) seolah-olah diajukan pada November 2023.

Menanggapi rentetan kesaksian krusial tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa fakta persidangan ikut mendukung pembuktian JPU terkait permufakatan jahat dalam proyek pengadaan ini.

“Fakta persidangan hari ini sangat terang. Mulai dari usulan proposal yang direkayasa dan dibuat belakangan, penandatanganan BAST fiktif, hingga petani yang menjadi korban karena menerima puluhan ribu bibit yang sudah rusak dan membusuk tanpa ada penggantian. Ini adalah kejahatan sistematis yang merugikan keuangan negara,” tegas Soetarmi.

JPU Kejati Sulsel akan terus merangkai fakta persidangan ini untuk memperkuat pembuktian. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(sumber : kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id)

Exit mobile version