DaerahHukumNasionalNews

Dana PEN Jadi Sorotan! Mantan Wali Kota Sibolga Ditangkap dalam Kasus Proyek Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

3

SUMATERA UTARA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menangkap mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga.

Proyek pembangunan tersebut bersumber dari alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp22,5 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi maupun kelompok yang ditaksir mencapai Rp5 miliar.

Selain Jamaluddin Pohan, penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masing-masing Anwar Sadat, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga.

Selanjutnya, Ilham Lubis yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sunardi Pohan selaku kontraktor dari PT Mitra Sejati Perkasa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Irfan Rifai, menyampaikan bahwa keempat tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumatera Utara, Selasa (3/11/2026).

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara, khususnya proyek pembangunan yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan, peran masing-masing tersangka, serta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga tersebut.

Keempat tersangka kini harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version