MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (3/11/2026), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu pada Sekretariat Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp676.465.000,00 yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan dokumen temuan BPK, realisasi belanja tersebut dilakukan melalui satu penyedia, yakni THH, dengan pencairan anggaran melalui delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Temuan ini menjadi perhatian CLAT karena menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar dan membutuhkan penelusuran lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaan serta pertanggungjawabannya.
Dalam keterangannya, CLAT menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara dan memperoleh informasi bahwa temuan atau kerugian yang dipersoalkan telah dikembalikan ke kas daerah.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal Lapangan CLAT menegaskan bahwa pengembalian uang ke kas daerah tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Jangan sampai pengembalian uang ke kas daerah kemudian dianggap sebagai akhir dari seluruh persoalan. Kami ingin mengetahui bagaimana penyimpangan itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam proses realisasi anggaran tersebut,” tegas Wildan Naim Jendlap CLAT.
Ia juga mempertanyakan transparansi Pemerintah Kabupaten Toraja Utara terkait tindak lanjut rekomendasi BPK dan hasil pemeriksaan Inspektorat.
“Publik tidak cukup hanya diberikan informasi bahwa uang sudah dikembalikan. Harus ada keterbukaan mengenai rekomendasi BPK, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah daerah. Jangan sampai persoalan ini hanya selesai di atas kertas tanpa kejelasan pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Dalam aksi tersebut, massa CLAT diterima oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Soetarmi menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan oleh massa aksi sekaligus meminta CLAT segera menyusun laporan resmi dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
“Baik, terima kasih atas informasinya. Kami akan segera mengonfirmasi pihak Kejaksaan Negri Tana Toraja/Toraja Utara terkiat hal ini dan Kami meminta teman-teman CLAT secepatnya membuat laporan, lalu melampirkan bukti-bukti seperti temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan dan lain-lain,” Ucap Soetarmi saat menerima massa aksi.
Menanggapi arahan tersebut, Jenderal Lapangan CLAT menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti dengan menyusun laporan resmi beserta dokumen pendukung untuk diserahkan kepada Kejati Sulsel.
“Kami akan menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyusun laporan secara resmi dan melampirkan dokumen pendukung yang kami miliki. Kami berharap Kejati Sulsel tidak hanya menerima laporan ini secara administratif, tetapi juga melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap substansi temuan BPK tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, CLAT menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan semata-mata untuk mempertanyakan pengembalian uang, melainkan mendorong adanya kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, ketika terdapat temuan BPK dengan nilai ratusan juta rupiah, sudah sepatutnya aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara serius. Jika memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka. Tetapi jika ditemukan indikasi tindak pidana, harus ada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wildan Naim.
CLAT berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri proses penganggaran, pelaksanaan, pencairan melalui delapan SP2D, hingga pertanggungjawaban belanja tersebut.
CLAT menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK, hasil pemeriksaan Inspektorat, serta langkah penegakan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
