HukumNasionalPolitik

Baleg DPR Kaji Revisi UU Tipikor, Putusan MK soal BPK dan BPKP Jadi Perdebatan Tajam, yang Berwenang Hitung Kerugian Negara?

46

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi kembali memantik perdebatan tajam di ruang publik. Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya kerugian negara dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Pertanyaan mendasar pun mencuat, apakah hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sah dan memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam perkara korupsi? Perdebatan tersebut semakin menguat setelah terbitnya Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang kini menjadi salah satu rujukan dalam pengkajian revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan pertimbangan hukum bahwa lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertimbangan itu dinilai mempertegas posisi BPK sebagai lembaga utama dalam penghitungan kerugian negara.

Meski demikian, putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang penafsiran hukum. Pada halaman 37 putusan, MK juga menegaskan bahwa pertimbangan hukum dalam putusan-putusan sebelumnya tetap berlaku secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian yang diperlukan. Artinya, Mahkamah belum menemukan alasan yang cukup kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya yang telah ada sebelumnya.

Dalam praktik penegakan hukum selama ini, setidaknya terdapat dua lembaga negara yang kerap menerbitkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dan dijadikan dasar dalam penuntutan perkara korupsi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kehadiran dua lembaga tersebut sering kali memunculkan perdebatan terkait legitimasi dan kewenangan masing-masing.

Dikutip dari KOMPAS.COM, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Pujiyono Suwadi menilai Penjelasan Pasal 603 KUHP sulit ditafsirkan mengarah pada lembaga selain BPK. Menurutnya, norma dalam pasal tersebut secara eksplisit menguatkan posisi BPK sebagai lembaga utama dalam audit kerugian negara.

Exit mobile version