GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA – Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menggelar Aksi Damai Jilid II di depan Pengadilan Negeri Gowa, Selasa (30/06/2026), sebagai lanjutan penyampaian aspirasi terkait sengketa tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang. Usai berorasi di PN Gowa, massa aksi melanjutkan kegiatan ke SMA Negeri 14 Gowa. Pengamanan aksi turut dikawal oleh HS Bodyguard.
Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi sebelumnya yang menyoroti dugaan rangkap peran Hakim ERICK dalam perkara sengketa tanah tersebut. LIN menduga hakim yang menangani pokok perkara juga bertindak sebagai hakim mediator dalam perkara yang sama. Dugaan itu, menurut LIN, perlu mendapat perhatian karena dinilai berkaitan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan kepastian hukum dalam proses peradilan.
Dalam orasinya, massa aksi menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk mengintervensi proses persidangan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum.
“Kami memberikan dukungan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gowa yang telah menjunjung tinggi supremasi hukum. Kami juga meminta agar tidak ada lagi rangkap jabatan hakim dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Gowa,” ujar salah seorang orator.
Orator juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip negara hukum.
“Negara Indonesia adalah negara hukum, wajib taat pada undang-undang di negara tercinta ini,” serunya di hadapan peserta aksi.
Lebih lanjut, orator menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan LIN semata-mata bertujuan mengawal tegaknya keadilan.
“Saudara-saudaraku para pejuang keadilan, hari ini kita berdiri di depan Pengadilan Negeri Gowa bukan untuk mengintervensi proses hukum, bukan pula untuk menghakimi siapa pun. Kita hadir untuk mengingatkan bahwa keadilan harus ditegakkan secara jujur, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP LIN, Gus Robi, meminta agar seluruh proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Gowa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, hakim yang memeriksa perkara semestinya tidak merangkap sebagai mediator dalam perkara yang sama.
“Jangan ada lagi rangkap jabatan, karena hakim yang menangani perkara tidak boleh menjadi hakim mediasi pada kasus yang sama. Kalau belum bisa membaca aturan-aturan PERMA, kami akan membacakannya keras-keras di depan Pengadilan Negeri Gowa,” tegas Gus Robi.
LIN berharap seluruh proses peradilan berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip peradilan yang adil, sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Usai menggelar aksi damai, rombongan LIN melanjutkan kunjungan ke Polres Gowa untuk menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80. Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan kue ulang tahun dan prosesi penyalaan lilin sebagai bentuk apresiasi kepada institusi Polri.
