JAWA BARAT | KHATULISTIWA.MEDIA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat membongkar jaringan layanan live streaming pornografi yang beroperasi melalui sebuah situs web. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial AE dan BU di wilayah Sumatera Utara dan Jakarta.
Kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. AE bertugas mempromosikan situs sekaligus menjadi talent dalam layanan live streaming, sedangkan BU berperan menyediakan dan mengelola platform yang digunakan untuk menjalankan aktivitas tersebut.
“Sementara itu, BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform yang dipakai untuk layanan live pornografi tersebut,” ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung dalam keterangan yang diterima,Sabtu (31/10), dilansir dari m.kumparan.com
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan bisnisnya, para tersangka diduga melibatkan lebih dari 10 talent perempuan.
Aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini diketahui meraup penghasilan hingga Rp750 juta dalam kurun waktu sekitar satu tahun.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas yang melanggar hukum. Pemanfaatan situs web sebagai sarana distribusi konten pornografi juga menunjukkan bagaimana platform digital dapat disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan finansial.
Dalam proses penindakan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan operasional jaringan tersebut. Barang bukti itu meliputi belasan telepon seluler, laptop, router, kartu ATM, serta puluhan rekaman video.
Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aktivitas para tersangka, termasuk peran masing-masing dalam pengelolaan platform dan produksi maupun distribusi konten.
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bahwa pemanfaatan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas ilegal dapat berujung pada konsekuensi hukum. Penegakan hukum juga diperlukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran keuntungan dari bisnis tersebut.
















