TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Polres Takalar langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing bernama Gassing dan Marsuki. Keduanya diketahui merupakan saudara kandung yang berdomisili di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Kepastian penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Takalar, Ipda Irfin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Ketika ditanya mengenai hubungan kedua terduga pelaku, Ipda Irfin membenarkan bahwa Gassing dan Marsuki merupakan saudara kandung. “Iya saudara,” jawabnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap Jusman Dg Gading dan istrinya, Nurdia Dg Rannu, di kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Jumat (30/10/2026).
Akibat insiden tersebut, Jusman mengalami luka robek pada bagian kepala hingga harus mendapatkan jahitan medis. Sementara istrinya, Nurdia Dg Rannu, mengalami sejumlah luka memar di bagian tubuh.
Penangkapan kedua terduga pelaku menjadi perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan yang menimpa pasutri tersebut.
Saat ini, Gassing dan Marsuki telah diamankan di Mapolres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami motif, kronologi, serta peran masing-masing terduga pelaku dalam peristiwa tersebut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan kedua orang tersebut tetap berstatus terduga pelaku.(***).
















