BALI | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 21 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam pengoperasian situs judi online jaringan internasional di Bali.
Penindakan tersebut dilakukan bersama Kantor Imigrasi Ngurah Rai melalui operasi pengawasan di Perumahan Harvestland Residence, Bali, Kamis (29/10/2026).
Sebanyak 21 WNA yang diamankan terdiri atas 12 orang asal Myanmar, delapan orang asal Vietnam, dan satu orang asal China. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas operasional situs judi online jaringan internasional macaujc.com.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 unit telepon seluler pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit komputer jinjing, enam unit komputer, serta tiga unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui menggunakan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara sebagian lainnya tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
“Kami tidak menoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam, Jumat (30/10/2026).
Pengamanan 21 WNA tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, khususnya terhadap dugaan penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Saat ini, para WNA beserta barang bukti yang disita masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.
















