JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus dugaan pemalsuan kandungan gizi pada lima merek beras fortifikasi yang diproduksi PT Dewa Tunggal Abadi (DTA). Hasil pengujian sampel menunjukkan beras tersebut tidak mengandung zat gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, mengungkapkan lima merek beras yang menjadi objek penyidikan, yakni Idola Hijau, Idola Merah, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
“Hasil pengujian sampel menunjukkan kelima merek beras tersebut tidak mengandung zat gizi sebagaimana tercantum pada label kemasan,” kata Suhasto, Rabu (21/10/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta dua pejabat PT DTA, yakni direktur dan kepala produksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam proses produksi dan pencantuman informasi kandungan gizi pada produk beras yang dipasarkan kepada masyarakat.
Penyidik juga menyita 1.194 kemasan beras dengan total berat mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp155 juta. Selain itu, polisi menyita satu rangkaian mesin rice milling unit atau mesin penggilingan padi dengan nilai sekitar Rp1 miliar.
Meski telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita barang bukti, Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian kandungan gizi dengan informasi pada label kemasan.
















