Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Kapolri Bongkar Kasus Karhutla: 11 Korporasi Tersangka, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

12
×

Kapolri Bongkar Kasus Karhutla: 11 Korporasi Tersangka, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga korporasi diketahui merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan, proses penanganan perkara karhutla tersebut masih terus berjalan. Selain menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terkait tiga negara.

Banner

“Kita telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka, tiga di antaranya adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA), dan ada tiga negara sementara dalam pemeriksaan kita,” ungkap Kapolri Suyudi Ario Seto.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (21/10/2026).

Kapolri menegaskan, informasi lebih lanjut mengenai tiga negara yang sedang dalam pemeriksaan tersebut akan disampaikan secara khusus.

Penetapan tersangka terhadap 11 korporasi ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan serta dugaan keterlibatan masing-masing pihak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *