Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Air Cabai Jadi Senjata, 3 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Jeneponto

12
×

Air Cabai Jadi Senjata, 3 Orang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan di Jeneponto

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan modus menyiramkan air cabai ke tubuh korban.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 22 Agustus 2026.

Banner

Perkara ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL, tertanggal 10 Agustus 2026. Penyelidikan dilakukan Satreskrim Polres Jeneponto di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Nurman, S.H., M.H.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 10.20 WITA, di Jalan Labuang Baji, Desa Langkura, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing:

  1. Citra Ayu Lestari Erang (34), warga Jalan Stadion No. 12, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
  2. Marasanda (21), warga Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.
  3. M. Ibra. S (26), pelajar/mahasiswa asal Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Para tersangka dijerat oleh penyidik Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Jeneponto dengan Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 dan 21 KUHP terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Korban Alami Luka di Wajah dan Kedua Lengan

Korban dalam perkara ini adalah Yesti Lestari (36), seorang ibu rumah tangga asal Mattoanging Selatan, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Sebelumnya, Yesti melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto.

Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan hingga disiram air cabai. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka gores pada bagian wajah serta kedua lengannya.

Kondisi tersebut membuat korban mendatangi RSUD Lanto Dg Pasewang untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan perawatan medis.

Merasa dirugikan dan tidak terima atas perlakuan yang dialaminya, Yesti kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Dengan ditetapkannya tiga tersangka, kasus dugaan penganiayaan tersebut kini memasuki tahapan proses hukum berikutnya. Surat pemberitahuan penetapan tersangka juga telah ditembuskan kepada Kapolda Sulawesi Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto.

Khatulistiwa.media — Mengawal Fakta, Menyuarakan Kebenaran.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *