JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Serda Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetya (NDP), dan Lettu Sami Lakka. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Serda Edi Sudarko, 2 tahun 6 bulan penjara kepada Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, 2 tahun penjara kepada Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lettu Sami Lakka.
Putusan tersebut menuai tanggapan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), menilai seluruh pertimbangan dan putusan majelis hakim tidak berpihak kepada Andrie Yunus.
“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak terhadap korban dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis,” ujar anggota TAUD Nabil Hafizurrahman dalam konferensi pers di Resonansi ICW, Kalibata, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Sidang Praperadilan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM andrie yunus. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, Selasa (02/06/2026).
