Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumInternasionalNasionalNews

Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Satu Tersangka Ditahan; Negara Tegaskan Perang Melawan Jaringan Perdagangan Orang

11
×

Tiga Korban TPPO Dipulangkan dari Libya, Satu Tersangka Ditahan; Negara Tegaskan Perang Melawan Jaringan Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) bersama Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli, serta sejumlah pemangku kepentingan memfasilitasi pemulangan tiga warga negara Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Libya.

Ketiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (4/8/2026), setelah melalui proses koordinasi lintas negara dan lintas instansi.

Banner

Direktorat Reskrimum Polda Metro jaya, Kombes Pol.Dr.Iman Imanuddin, menyampaikan, Malam hari ini kita bisa memulangkan dengan selamat, mbaknya satu dari Cianjur dan satu dari Dompu beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang.

“Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara di dalam memberikan perlindungan kepada warga neganya,” ungkapnya

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI, Brigjen Pol. Guritno Wibowo, menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI yang telah bekerja sama dalam mengungkap kasus sekaligus memulangkan para korban ke Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polda Metro Jaya sehingga kasus perdagangan orang ini dapat diungkap dengan baik. Kami juga mengapresiasi Kementerian Luar Negeri dan KBRI yang telah melaksanakan proses pemulangan para warga negara Indonesia dengan sangat baik,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, para korban direkrut oleh jaringan perdagangan orang dengan iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki bergaji sekitar Rp7 juta per bulan.

Namun kenyataannya mereka diberangkatkan secara nonprosedural dan dipekerjakan di Libya tanpa dokumen resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Selama berada di Libya, para korban diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima gaji sesuai perjanjian, mengalami kekerasan fisik, tidak memperoleh makanan yang layak, paspor ditahan, hingga mengalami pembatasan kebebasan sebelum akhirnya meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.

Melalui penanganan kasus ini, KP2MI bersama Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan penempatan nonprosedural, memberikan pelindungan kepada korban, serta memberantas jaringan tindak pidana perdagangan orang agar tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban eksploitasi di luar negeri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *