JAKARTA SELATAN | KHATULISTIWA.MEDIA – Fakta mengerikan terungkap dalam kasus pembunuhan seorang balita berusia 20 bulan di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Polisi mengungkap korban diduga dihabisi dengan cara mencelupkan kepalanya berulang kali ke dalam ember berisi air.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap ayah tiri korban berinisial AR (22) dan ibu kandungnya, JM (19). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta pembunuhan itu terungkap saat polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Minggu (1/11/2026) pagi.
Dari hasil rekonstruksi kejadian di lokasi, diperagakan bagaimana korban kehilangan nyawa setelah kepalanya dicelupkan ke dalam ember berisi air.
Setelah kejadian, jasad balita tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik atau kresek sebelum dibuang di sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan kantong plastik tersebut saat dalam perjalanan. Namun, keduanya justru saling tuding mengenai siapa yang membungkus jasad korban sebelum dibuang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (31/10/2026) di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Setelah korban meninggal dunia, jasadnya dibawa dan dibuang di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir.
Atas perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban yang masih berusia 20 bulan justru menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang-orang terdekatnya sendiri.
















