Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Delapan Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam, Diduga Lepaskan Pengedar Obat Keras

2
×

Delapan Anggota Polresta Karawang Diperiksa Propam, Diduga Lepaskan Pengedar Obat Keras

Sebarkan artikel ini

KARAWANG | KHATULISTIWA.MEDIA – Delapan anggota Polresta Karawang, Jawa Barat, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat terkait dugaan pelepasan seorang pengedar obat keras tertentu. Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul dugaan keterlibatan satu perwira dan tujuh bintara dalam kasus tersebut.

Kapolresta Karawang Komisaris Besar Mario Prahatinto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap delapan anggotanya pada Rabu (4/11/2026).

Banner

Ia menyebutkan, seluruh anggota yang terseret dalam dugaan pelanggaran tersebut telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya. Mereka selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Jawa Barat untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan tindakan tersebut berkaitan dengan penanganan seorang pengedar obat keras tertentu. Jika terbukti terjadi pelepasan terhadap pelaku tanpa prosedur yang semestinya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran kedinasan, tetapi juga menyentuh integritas penegakan hukum di lingkungan kepolisian.

Advokat sekaligus dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni, menilai dugaan pelanggaran yang melibatkan satu perwira dan tujuh bintara Polresta Karawang tersebut tidak bisa dipandang sebatas persoalan prosedur.

Menurut Leni, apabila dugaan itu terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi mencederai kehormatan dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pemeriksaan terhadap delapan anggota tersebut diharapkan dapat mengungkap secara terang duduk perkara, termasuk alasan dugaan pelepasan pengedar obat keras serta kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses penanganan kasus.

Hasil pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen internal Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalitas, dan transparansi, khususnya dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *