TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Proses penerbitan surat hibah tanah di Desa Surulangi, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, memicu polemik setelah diduga tetap diproses oleh oknum Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa meski terdapat keberatan dari salah satu ahli waris serta adanya informasi bahwa sertifikat tanah masih menjadi agunan di Bank BRI, Selasa (30/06/2026).
Polemik ini mencuat setelah keluarga Haruna Dg Tulung mempertanyakan prosedur administrasi yang ditempuh Pemerintah Desa Surulangi. Salah seorang ahli waris, DL, mengaku sempat diminta menandatangani dokumen tanpa mengetahui secara jelas isi maupun tujuan dokumen tersebut karena saat itu kondisi kesehatannya sedang menurun.
Beberapa waktu kemudian, keluarga meminta salinan dokumen yang telah ditandatangani untuk memastikan substansi administrasi yang diproses. Namun, menurut DL, permintaan tersebut telah diajukan dua kali dan hingga kini belum dipenuhi.
Setelah bertemu Kepala Desa Surulangi pada 19 Juni 2026, keluarga memperoleh informasi bahwa proses hibah tetap berjalan. Merasa tidak pernah memberikan persetujuan secara bulat, DL kemudian mengajukan keberatan resmi dan meminta agar seluruh proses dihentikan sampai seluruh ahli waris mencapai kesepakatan.
Yang menjadi sorotan serius, keluarga juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah atas nama Haruna Dg Tulung masih berstatus sebagai objek jaminan kredit di Bank BRI.
Meski demikian, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/6/2026), Kasi Pemerintahan Desa Surulangi, Dg Toro, memberikan tanggapan yang bernada konfrontatif. Ia bersikukuh akan tetap memproses penerbitan surat hibah selama persyaratan administrasi dianggapnya lengkap.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penerapan asas kehati-hatian (prudent administration) dalam pelayanan administrasi pemerintahan desa. Sebab, ketika terdapat sengketa, keberatan ahli waris, maupun indikasi adanya hak pihak ketiga atas objek tanah, pejabat administrasi pada prinsipnya wajib memastikan seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi sebelum menerbitkan dokumen yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.
Secara hukum, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak sebagai salah satu syarat sah suatu perjanjian. Apabila terdapat keberatan atau dugaan persetujuan diberikan tanpa memahami isi dokumen, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku, aparatur pemerintah desa wajib menyelenggarakan administrasi pemerintahan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan yang menjunjung kepastian hukum kepada masyarakat.
Dari sisi pertanahan, apabila benar sertifikat masih dijadikan agunan kredit di Bank BRI, maka status tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Tanah yang dibebani Hak Tanggungan memiliki kepentingan hukum pihak kreditur sehingga setiap tindakan hukum atas objek tersebut harus memperhatikan hak bank sebagai pemegang jaminan.
Dalam praktik perbankan, penerima kredit juga terikat pada perjanjian kredit dengan bank. Pengalihan atau tindakan hukum terhadap objek jaminan tanpa memperhatikan ketentuan dalam perjanjian dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif sesuai isi perjanjian kredit serta ketentuan perbankan yang berlaku.
Atas dasar itu, keluarga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Takalar dan Camat Polongbangkeng Selatan agar dilakukan audit administrasi terhadap proses penerbitan surat hibah. Keluarga juga akan menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Bank BRI mengenai status objek tanah yang masih menjadi jaminan kredit.
Hingga berita ini diterbitkan, salinan dokumen yang diklaim telah ditandatangani para ahli waris belum diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun dapat diverifikasi secara independen.(***)
















