MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Upaya hukum yang ditempuh Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membuahkan hasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas, Senin (29/06/2026).
Dikutip dari beberapa sumber informasi, Hakim tunggal sidang praperadilan Muhammad Adil Kasim dalam amar putusannya Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka terhadap pemohon.
“Menyatakan penahanan terhadap pemohon tidak sah dan memerintahkan termohon segera mengeluarkan pemohon dari tahanan.”dikutip dari beberapa sumber.
Adapun surat Penetapan Tersangka eks Pj Bahtiar Baharuddin di keluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor AP 59 dan P 34 dari B 2/03/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Meski kalah dalam praperadilan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menyampaikan responnya.
“Kajati Sulsel menghormati putusan praperadilan dan akan menempuh langkah Hukum untuk menuntaskan kasus pengadaan bibit nanas,” ujar Soetarmi, Selasa 30 Juni 2026, dilansir dari makassar.antaranews.com
Putusan praperadilan tersebut membatalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Bahtiar Baharuddin. Namun, secara hukum, putusan praperadilan tidak menghalangi aparat penegak hukum untuk kembali melakukan penyidikan.
Selain eks Pj Gubernur Sulsel, penyidik kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka lainya, HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS ASN pemkab Takalar (pelaksana kegiatan), RM direktur PT AM (penyedia) dan RE direktur PT CAP (pelaksana kegiatan).
















