Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

SPPG Kabupaten Takalar, Menambah Kerugian Pemda, Dari Pajak Retribusi

0
×

SPPG Kabupaten Takalar, Menambah Kerugian Pemda, Dari Pajak Retribusi

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA,-– Kewajiban Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Keperintah Daerah yakni iuran Kebersihan yang Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2025 tentang retribusi iuran kebersihan yang menjadi kewajiban di abaikan oleh pengelola SPPG

Sesuai perda SPPG wajib membayar Rp.1 Juta Rupiah perbulan dan kurang 8 bulan beroperasi di 42 Dapur SPPG , baru dua (2) SPPG yang membayar dan ini menjadi hal wajib di tindak lanjuti oleh Satgas SPPG kabupaten Takalar

Banner

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran retribusi kebersihan. Rabu (10/6/2026),

Informasi tim yang dapat di himpun, ada Dua SPPG di kabupaten Takalar Baru Membayar dan Total SPPG aktif 42. Sehingga totalnya masih ada 40 SPPG yang menunggak.

hingga kerugian Pajak Pemerintah Daerah , total terhitung di Sampai bulan Juni adalah : pajak bulanan (per satu SPPG : Rp. 1.000.000) X 6 Bulan X 40 SPPG ( yang belum Bayar) = Rp, 240.000.000 (Dua ratus empat puluh juta) yang belum melunasi tunggakan retribusinya.

Wajib retribusi di atur berdasarkan Perda Takalar No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Aturan tersebut menjadi dasar penarikan dan penertiban retribusi kebersihan bagi seluruh objek yang mendapatkan layanan pengelolaan sampah.

Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan tingkat penggunaan layanan, volume sampah yang dihasilkan, serta klasifikasi lokasi dan golongan wajib retribusi.

Hasil investigasi media Khatulistiwa di lapangan , kehadiran SPPG di kabupaten Takalar sangat merugikan, dari Dukumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ke kantor Dinas PUPR Kabupaten Takalar, melalui Bidang Tata Ruang, tidak bayar sampai retribusi juga tidak di bayar,

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *