DaerahHukumNews

Setahun Buron, Diduga Ancam Pakai Badik dan Rusak Mobil Warga, AY Dibekuk Resmob Polres Bantaeng

5

BANTAENG | KHATULISTIWA.MEDIA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng mengamankan seorang pria berinisial AY alias Lali (24), warga Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. AY diamankan terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan sebuah mobil milik warga.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Kampung Kayangan, Kelurahan Bonto Rita. Tim URC Resmob dipimpin Datim Resmob Aipda Sabil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Kasus tersebut bermula pada Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Bakri, Kelurahan Bonto Rita. Korban, Jufri Yundu (37), seorang anggota Polri, saat itu melintas menggunakan mobil. Perjalanan korban disebut terhalang dua orang yang berdiri di tengah jalan.

Korban kemudian membunyikan klakson sebanyak tiga kali agar jalan diberikan. Namun, salah seorang pria disebut mendekati kendaraan korban, kemudian diduga memukul bagian penutup mesin mobil sambil mengeluarkan ancaman. Terduga pelaku juga diduga menendang spakbor belakang sebelah kiri hingga mengalami kerusakan.

Situasi kemudian memanas ketika korban disebut hendak keluar dari kendaraan, namun sempat ditahan oleh istrinya. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku diduga mendorong pintu mobil hingga kaki korban terjepit. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi meski warga telah mengetahui identitas korban sebagai anggota kepolisian.

Akibat insiden tersebut, bagian spakbor belakang kiri kendaraan korban mengalami kerusakan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Bantaeng. Polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AY berada di Kampung Kayangan. Tim URC Resmob kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AY tanpa disebutkan adanya perlawanan.

Dalam interogasi awal, polisi menyebut AY mengakui perbuatannya. Ia diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengakui menendang bagian spakbor belakang mobil korban hingga rusak. AY juga disebut mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras jenis ballo saat kejadian.

Polisi turut mengamankan sebilah badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. AY bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi masih memproses perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian serta unsur pidana yang dipersangkakan berdasarkan hasil penyidikan.

Exit mobile version