MAMUJU | KHATULISTIWA.MEDIA — Tim Unit V Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mamuju bersama Unit Reaksi Cepat (URC) mengamankan seorang pria berinisial HN alias Aril (21), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di Rumah Sakit (RS) Regional Mamuju, Sulawesi Barat.
Terduga pelaku diamankan pada Senin dini hari, 26 Oktober 2026, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap dugaan pencurian yang terjadi di ruang rawat inap rumah sakit tersebut.
“Benar, berbekal rekaman CCTV, seorang pria yang wajahnya tampak jelas terlihat memasuki ruang rawat inap dan mengambil tas korban berhasil diamankan di tempat pelariannya,” ujar Herman Basir.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/349/X/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR tertanggal 22 Oktober 2026. Korban bernama Muh Teguh Al Fauzan (18) melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit telepon genggam.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu malam, 21 Oktober 2026, di ruang rawat inap RS Regional Mamuju, Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit V Resmob bersama URC melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah keluarga terduga pelaku di Desa Pati’di, Kabupaten Mamuju. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan HN alias Aril untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mendalami keterangan mengenai penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut.
“Uang hasil pencurian tersebut diduga digunakan untuk membeli minuman keras, sementara telepon genggam rencananya akan dijual,” ungkap Herman Basir.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Hot 40 dan satu unit HP Oppo Reno 16 5G. Penyidik masih mendalami keterkaitan kedua telepon genggam tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Polisi juga menyebutkan bahwa HN alias Aril pernah menjalani hukuman dalam perkara pencurian. Saat ini, terduga pelaku diamankan di Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak lengah menjaga barang berharga, terutama di ruang publik. Kewaspadaan dan pelaporan segera kepada aparat penegak hukum diharapkan dapat membantu mencegah tindak kriminal serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
