Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Kasus Lawan Hotman Paris Berakhir Penjara

17
×

Razman Arif Nasution Resmi Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Kasus Lawan Hotman Paris Berakhir Penjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Babak akhir perkara pencemaran nama baik yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution akhirnya dijalankan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara resmi mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Dalam video berdurasi sekitar 20 detik yang beredar, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu, peci hitam, dan sarung biru saat digiring menuju Lapas Kelas I Cipinang. Ia didampingi sejumlah petugas Kejaksaan selama proses eksekusi berlangsung.

Banner

Eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.

Razman menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan penjara serta dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman untuk menjalani masa pidana.

“Bahwa benar pada hari Kamis, 25 Juni 2026, pukul 16.20 WIB, berdasarkan surat eksekusi dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami telah menerima terpidana atas nama Razman Arif Nasution untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Syarpani dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea pada 2022. Saat itu, mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, melaporkan dugaan pelecehan seksual dengan menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Namun, di tengah perjalanan perkara, Iqlima Kim membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa hukum yang diberikan kepada Razman. Sementara itu, laporan balik Hotman terhadap Razman atas dugaan pencemaran nama baik tetap berlanjut.

Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka. Perkara kemudian bergulir hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akhirnya menjatuhkan vonis bersalah. Dengan eksekusi ke Lapas Cipinang, proses penegakan hukum terhadap putusan tersebut kini resmi dilaksanakan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *