DaerahHukumNews

Polisi Gerebek Tiga Zona Merah Tawuran di Makassar, 27 Orang Diamankan Bersama Sabu dan Senjata Tajam

4

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Aparat kepolisian menggerebek tiga lokasi yang dikenal rawan aksi tawuran di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/11/2026) sore. Dalam operasi tersebut, sebanyak 27 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, senjata tajam, dan peralatan yang diduga digunakan untuk membuat senjata.

Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polda Sulawesi Selatan, Jatanras Polrestabes Makassar, serta jajaran Polsek. Penindakan menyasar tiga wilayah hukum kepolisian yang selama ini masuk dalam kategori zona merah tawuran, yakni Polsek Makassar, Polsek Bontoala, dan Polsek Tallo.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Kampung Sapiria dan Bortak di Kecamatan Tallo, Kampung Kandea 3 di Kecamatan Bontoala, serta Kampung Bara-baraya dan Antobar di Kecamatan Makassar.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan 10 sachet sabu yang diduga siap edar, dua alat isap bong, 20 buah busur panah, serta senjata tajam jenis badik.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah alat gerinda di dalam salah satu rumah di kawasan rawan tawuran. Alat tersebut diduga digunakan untuk membuat atau mengasah senjata tajam.

Petugas turut mengamankan seseorang yang diduga terlibat dalam pembuatan senjata tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol Benny Pornika menambahkan, sebagian besar dari 27 orang yang diamankan dalam operasi tersebut masih berusia remaja.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang ditemukan di lokasi penggerebekan.

Pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan apakah mereka terlibat dalam aksi tawuran maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Polisi selanjutnya akan memproses pihak-pihak yang terbukti memiliki atau menguasai barang bukti senjata tajam dan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version