LAMPUNG | KHATULISTIWA.MEDIA – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus dugaan pengiriman uang palsu senilai Rp980 juta yang dibawa dari Medan, Sumatera Utara, menuju Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang palsu lintas provinsi.
AW ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, saat menumpang bus Sempati Star dengan rute Medan–Jakarta. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang palsu sebanyak 9.800 lembar pecahan Rp100 ribu dengan total nominal mencapai Rp980 juta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026). Kapolda Lampung Brigjen Yustan Apliani mengatakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total 9.800 lembar berasal dari Medan, Sumatera Utara, yang dibawa oleh seorang kurir bernama Azizir Wicaksono (24).
“Dari hasil pemeriksaan AW diakui bahwa uang palsu tersebut dibawa dari Medan yang akan diantar ke Pulau Jawa yakni Jakarta,” katanya, Selasa (20/10/2026)
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk menjalani proses hukum. Atas dugaan perbuatannya, AW dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun serta ketentuan denda sesuai pasal yang disangkakan.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap asal-usul uang palsu, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
















