Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiNews

Pemprov Sulsel Hapus Denda PKB 100 Persen, Diskon Pokok Pajak Hingga 50 Persen

19
×

Pemprov Sulsel Hapus Denda PKB 100 Persen, Diskon Pokok Pajak Hingga 50 Persen

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Sulsel, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda PKB sebesar 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen, Sabtu (06/06/2026).

Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 dan ditujukan bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Banner

Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, seluruh denda keterlambatan PKB dibebaskan 100 persen, sementara pokok pajak mendapatkan potongan hingga 50 persen. Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya tanpa terbebani akumulasi denda.

Menurut Irvandi, pendekatan insentif menjadi salah satu strategi efektif untuk memperluas basis kepatuhan wajib pajak. Dengan memberikan kemudahan dan keringanan, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan beban yang jauh lebih ringan,” katanya.

Tak hanya memberikan keringanan, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari grand prize satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor, sepeda, kulkas, televisi hingga mesin cuci. Pengundian hadiah akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun 2026.

“Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan,” tambah Irvandi.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Selatan.

Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok pajak sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor-kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Dengan kombinasi keringanan pajak dan peluang memenangkan hadiah bernilai tinggi, Pemprov Sulsel berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini dan berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *