MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar menggelar Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian pada 13–14 Oktober 2026 dengan menyisir beberapa titik di Kabupaten Gowa dan Takalar, yang menghasilkan pendataan 2 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di perusahaan industri.
Seluruh dokumen keimigrasian TKA yang berada di lokasi dinyatakan sah dan tidak ditemukan pelanggaran, sementara petugas juga memanfaatkan kegiatan ini untuk mengedukasi perusahaan agar selalu melaporkan adanya TKA yang digunakan dan memastikan izin tinggal TKA sesuai dan masih berlaku.
Dalam pelaksanaannya, operasi ini menerjunkan dua tim yang bergerak secara paralel mendatangi berbagai lokasi strategis di Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar. Selain menyasar kawasan perusahaan industri, petugas juga mendatangi instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga pelatihan kerja, hingga lokasi hunian warga.
Dari hasil pengawasan terhadap perusahaan di Kabupaten Gowa, petugas mendata dua TKA asal Tiongkok yang menduduki posisi manajemen dan direksi. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian menunjukkan bahwa seluruhnya memiliki dokumen izin tinggal yang sah serta sesuai dengan peruntukannya.
“Kegiatan Operasi Mandiri ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen kami dalam memantau dan memastikan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Makassar tetap tertib aturan. Melalui pengawasan berkala dan edukasi langsung kepada para pengelola perusahaan maupun instansi terkait, kami ingin mewujudkan iklim pengawasan yang persuasif namun tetap tegas demi menjaga stabilitas dan ketaatan hukum keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Di saat yang sama, petugas memberikan edukasi dan imbauan kepada manajemen perusahaan agar senantiasa tertib administrasi. Petugas mengingatkan agar perusahaan selalu melapor secara berkala apabila mempekerjakan TKA serta aktif memantau masa berlaku izin tinggal para pekerja asing tersebut guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di kemudian hari.
Selain pengawasan terhadap TKA di perusahaan, tim juga berkoordinasi dengan salah satu kampus di Gowa terkait pendataan mahasiswa asing aktif, berkoordinasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Takalar terkait rencana perkawinan campuran WNA, serta memantau penyesuaian tempat tinggal mahasiswa asing di Kabupaten Gowa.
Petugas mengimbau seluruh pihak terkait untuk terus berkoordinasi aktif dengan Kantor Imigrasi Makassar demi menjaga keteraturan dan ketertiban keberadaan WNA di wilayah Kabupaten Gowa dan Takalar.
