Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiInternasionalNasionalNews

Mulai 24 Oktober, SKK Migas Pangkas Pasokan Gas ke Singapura

8
×

Mulai 24 Oktober, SKK Migas Pangkas Pasokan Gas ke Singapura

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) resmi mengurangi volume ekspor gas bumi Indonesia ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan sumber daya energi nasional bagi kebutuhan dalam negeri.

Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyampaikan bahwa pengurangan ekspor tersebut mencakup pasokan gas dari Natuna sebesar 15 BBTUD dan dari Sumatera sebesar 16 BBTUD. Dengan demikian, total pengurangan pasokan gas ke Singapura mencapai 31 BBTUD. Langkah ini difokuskan pada jalur pipa gas menuju Singapura dan tidak memengaruhi negara tujuan ekspor lainnya.

Banner

total volume gas yang dialihkan atau dikurangi dari pasokan ekspor ke Singapura mencapai total 31 juta standar kaki kubik per hari berdasarkan dua skema tersebut.

kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 8 ayat (1), yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa evaluasi ekspor gas dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah ingin memastikan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan nasional, termasuk mendukung pengembangan industri hilirisasi petrokimia di dalam negeri.

Di sisi lain, kebijakan pengurangan ekspor tersebut juga mempertimbangkan potensi penurunan pendapatan negara dari sektor ekspor gas. Pemerintah tengah mengkaji kembali komposisi alokasi gas yang saat ini disebut sebesar 70 persen untuk kebutuhan domestik dan 30 persen untuk ekspor.

Langkah tersebut masih menjadi bagian dari evaluasi kebijakan alokasi gas nasional, dengan prioritas memastikan ketersediaan energi bagi kepentingan dalam negeri dan mendukung pertumbuhan industri nasional.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *