JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pakar dan perwakilan mahasiswa untuk membahas kajian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Senin (26/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Said Karim, mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan dan menerapkan aturan perampasan aset. Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara cermat agar tidak membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
Said Karim menekankan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan ketentuan yang jelas, ketat, dan terukur. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak memberikan ruang bagi tindakan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Menurutnya, aturan mengenai perampasan aset perlu dirancang dengan mekanisme yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses penegakannya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi tersebut berkaitan dengan kewenangan negara dalam merampas aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Karena itu, perumusan aturan perlu mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Melalui RDPU ini, masukan dari kalangan akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam mengkaji substansi RUU Perampasan Aset.
















