Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Mahasiswa Kepung PN Takalar, Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ustadz Mustari Daeng Ngago, Desak Propam Periksa Irvin Hasan

92
×

Mahasiswa Kepung PN Takalar, Hentikan Dugaan Kriminalisasi Ustadz Mustari Daeng Ngago, Desak Propam Periksa Irvin Hasan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Sejumlah mahasiswa menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Takalar, Rabu (20/05/2026), menuntut penghentian dugaan kriminalisasi terhadap Drs. Ustadz H. Mustari Daeng Ngago. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Muh. Akbar selaku jenderal lapangan yang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Dalam orasinya, Muh. Akbar menilai penanganan kasus yang menjerat Ustadz Mustari Daeng Ngago sarat kejanggalan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Massa aksi meminta aparat penegak hukum menghentikan proses yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama asal Sulawesi Selatan tersebut.

Banner

“Kami meminta penghentian dugaan kriminalisasi terhadap ulama Sulawesi Selatan, Drs. Ustadz H. Mustari Daeng Ngago tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Muh. Akbar di hadapan peserta aksi.

Mahasiswa juga mendesak Propam Polres Takalar untuk memeriksa Irvin Hasan terkait dugaan penyelidikan yang dianggap tidak profesional dan adanya indikasi intervensi dalam penanganan perkara.

Selain itu, massa aksi menuntut agar sertifikat tanah milik Ustadz Mustari Daeng Ngago yang disebut masih berada di tangan Toto Riadi dan istrinya segera dikembalikan. Sertifikat tersebut diketahui dijadikan sebagai jaminan dalam persoalan yang kini bergulir di ranah hukum.

Muh. Akbar menjelaskan, sertifikat tanah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar diberikan pihak travel sebagai bentuk keseriusan dalam mengembalikan dana jamaah yang sebelumnya menjadi polemik.

“Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak travel memberikan sertifikat tanah senilai kurang lebih Rp1,5 miliar sebagai jaminan bahwa pengembalian dana akan dilakukan sepenuhnya,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian dana disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait dengan nominal mencapai lebih dari Rp200 juta.

Dalam keterangannya, Muh. Akbar menilai perkara tersebut seharusnya berada dalam wilayah hukum Polres Gowa karena proses pertemuan hingga transaksi disebut terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. Namun, kasus itu justru diproses di wilayah hukum Polres Takalar.

“Segala proses transfer maupun pertemuan berada di wilayah Gowa, sehingga seharusnya penanganannya berada di wilayah hukum Polres Gowa,” katanya.

Mahasiswa juga meminta Pengadilan Negeri Takalar menjalankan proses persidangan secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada salah satu pihak.

“Kami berharap pengadilan benar-benar netral dan objektif dalam melihat perkara ini,” tambahnya.

Tak hanya itu, massa aksi mendesak adanya keterbukaan terkait dasar hukum kasus yang menjerat Ustadz Mustari Daeng Ngago. Mereka juga meminta DPRD Takalar mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi dan profesionalitas pemberitaan.

Example 300250

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *