Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Tempuh Jalur PTUN dan RDP DPR RI, Gugat Hasil Pemilma DEMA-U 2026

5
×

Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Tempuh Jalur PTUN dan RDP DPR RI, Gugat Hasil Pemilma DEMA-U 2026

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Polemik Pemilihan Ketua DEMA-U Tahun 2026 memasuki babak baru. Sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum memutuskan menempuh langkah hukum dan politik dengan menggugat hasil Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) DEMA-U 2026 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekaligus mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Langkah tersebut merupakan lanjutan dari perjuangan yang telah berlangsung sekitar enam bulan. Para mahasiswa mengaku telah melakukan berbagai upaya advokasi dan menyampaikan keberatan kepada pimpinan kampus, namun mengklaim tidak memperoleh respons yang memadai terhadap berbagai persoalan yang mereka anggap terjadi dalam penyelenggaraan Pemilma.

Banner

Menurut mereka, sejumlah surat keberatan yang telah dilayangkan kepada pimpinan kampus maupun Dewan Kehormatan Kampus (DKU) tidak pernah ditindaklanjuti secara serius. Berbekal latar belakang keilmuan di bidang hukum, mereka menilai pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 diduga mengandung berbagai cacat prosedural serta mekanisme yang dinilai tidak selaras dengan petunjuk teknis yang diterbitkan Kementerian Agama RI.

Para mahasiswa juga menyatakan berbagai tanggapan dan sanggahan yang mereka sampaikan selama proses penyelenggaraan disebut diabaikan oleh penyelenggara, yakni LPPU maupun pihak pimpinan kampus.

Mereka menilai pelaksanaan Pemilma DEMA-U 2026 berlangsung secara tidak normal dan menyimpang dari praktik demokrasi kampus pada tahun-tahun sebelumnya. Dalam pandangan mereka, terdapat sejumlah dugaan penyimpangan yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan tata kelola pemilihan mahasiswa.

Beberapa dugaan yang menjadi dasar gugatan antara lain mencakup tahapan sosialisasi yang dinilai tidak optimal, polemik pencekalan bakal calon, tidak adanya masa sanggah, ketidakjelasan jadwal pelaksanaan, tidak tersedianya ruang perbaikan berkas administrasi, minimnya pengawasan dari pimpinan perguruan tinggi, pelaksanaan musyawarah secara daring yang disebut berlangsung sekitar empat bulan setelah pengumuman, dugaan penggelapan surat perintah pelaksanaan oleh LPPU, hingga dugaan intervensi dari oknum pegawai yang disebut mendorong pelaksanaan pemilihan secara daring melalui Google Meet dalam waktu kurang dari satu jam dan di luar jam operasional kampus tanpa pengawasan pimpinan.

Salah seorang pelapor, Wildan, yang merupakan mantan pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum, menyatakan dirinya bersama rekan-rekannya telah mengumpulkan sejumlah dokumen, barang bukti, serta saksi yang akan diajukan dalam proses gugatan di PTUN maupun saat RDP bersama DPR RI.

Ia juga menyebut sejumlah alumni Fakultas Syariah dan Hukum yang kini berprofesi sebagai advokat telah menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum terhadap proses yang akan ditempuh.

“Langkah ini merupakan implementasi dari ilmu hukum yang kami pelajari selama di bangku kuliah. Kami berpegang pada adagium fiat justitia ruat caelum—tegakkan keadilan walaupun langit runtuh. Prinsip itu menjadi landasan kami untuk mencari kepastian hukum atas berbagai persoalan yang kami nilai terjadi dalam Pemilma DEMA-U 2026,” ujar Wildan, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, upaya hukum tersebut bukan semata-mata untuk mempermasalahkan hasil pemilihan, melainkan sebagai bentuk ikhtiar menjaga kualitas demokrasi kampus agar tidak meninggalkan preseden buruk bagi generasi mahasiswa berikutnya.

Ia menambahkan bahwa demokrasi kampus merupakan ruang pembelajaran yang semestinya menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Karena itu, pihaknya berharap institusi melakukan pembenahan terhadap sistem penyelenggaraan Pemilma agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3814 Tahun 2024.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pimpinan kampus maupun penyelenggara Pemilma DEMA-U 2026 terkait berbagai tudingan yang disampaikan oleh para mahasiswa tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *