JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) resmi meluncurkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai kanal resmi bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik.
Layanan tersebut disiapkan untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi terkait kebijakan, program, kegiatan, hingga dokumen publik yang terbuka untuk diakses sesuai ketentuan. Layanan PPID dapat dimanfaatkan masyarakat melalui website maupun aplikasi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kehadiran layanan tersebut merupakan bagian dari upaya membuka ruang komunikasi yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9), Yusril menegaskan masyarakat harus memiliki ruang untuk bertanya dan mendapatkan jawaban atas informasi yang dibutuhkan.
“Kita harapkan masyarakat bisa bertanya apa saja, akan kita jawab. Masyarakat meminta informasi akan dijawab,” kata Yusril.
Namun, Yusril memberikan penekanan khusus kepada jajaran pengelola PPID agar layanan tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Menurutnya, setiap permintaan informasi dari masyarakat harus ditangani secara tepat waktu dan memiliki kepastian pelayanan.
“Saya berpesan betul kepada pengelola informasi dan dokumentasi publik ini akan betul-betul bekerja tepat waktu dan mencantumkan jam berapa sampai jam berapa,” ungkap Yusril.
Ia mengingatkan, keterbukaan informasi tidak akan berarti apabila masyarakat sudah mengajukan pertanyaan, tetapi justru tidak mendapatkan pelayanan maupun jawaban.
“PPID beroperasi jangan sampai nanti banyak orang mengajukan pertanyaan tapi tidak dilayani atau tidak dijawab sehingga mengecewakan masyarakat,” jelasnya.
Yusril berharap pengintegrasian layanan PPID melalui website dan aplikasi mampu memperkuat transparansi sekaligus memperpendek jarak komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat.
“Dengan pengintegrasian ini mudah-mudahan makin terbuka komunikasi publik antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya Kemenko Kumham Imipas dengan masyarakat seluas-luasnya,” tegas Yusril.
Peluncuran PPID tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi Kemenko Kumham Imipas untuk membuktikan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya sebatas slogan. Kecepatan merespons, kejelasan jawaban, serta kepastian pelayanan akan menjadi ukuran sejauh mana kanal tersebut benar-benar mampu memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
