JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Meski belum mengumumkan tanggal pemeriksaan berikutnya, KPK menegaskan agar Nusron Wahid bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. KPK meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan tanpa mengabaikan kewajiban untuk memberikan keterangan apabila dipanggil secara sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan segera menentukan jadwal baru pemeriksaan terhadap saksi berinisial NW, yang merujuk pada Nusron Wahid, dalam pengembangan perkara tersebut.
“KPK mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif dan hadir dalam penjadwalan ulang berikutnya serta memprioritaskan kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Budi, Kamis (8/10/2026).
Menurut KPK, status sebagai pejabat publik juga melekatkan tanggung jawab untuk memberikan teladan dalam kehidupan bernegara. Kepatuhan terhadap proses penegakan hukum dinilai menjadi salah satu bentuk penghormatan terhadap prinsip supremasi hukum dan akuntabilitas pejabat negara.
Budi mengingatkan agar penjadwalan ulang pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi bahwa proses penegakan hukum sengaja ditunda.
“Jangan sampai muncul persepsi ataupun menunda-nunda penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga jadwal pemeriksaan berikutnya diumumkan, publik masih menunggu perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.
Untuk diketahui, Nusron Wahid absen dari panggilan tim penyidik pada Rabu (7/10/2026). Sedianya, ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
















