JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Dugaan kerugian negara hampir Rp2 triliun dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) dan PT Telkom Indonesia (Persero) kembali diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam kasus tersebut. Dengan kata lain, penyidikan kasus ini dimulai tanpa ada nama tersangka.
“Benar, KPK memulai penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6) di lansir dari theiconomics.com
Meski nilai kerugian yang terindikasi sangat fantastis, KPK hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka. Lembaga antirasuah tersebut baru memulai penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada 5 Juni 2026.
Terbukanya penyidikan baru ini semakin memperpanjang daftar dugaan penyimpangan di sektor digital dan teknologi perbankan milik negara. Sebelumnya, KPK juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun.
Dalam perkara EDC tersebut, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Penyidikan kasus itu bahkan telah menyeret sejumlah petinggi dan mantan petinggi BRI serta pihak swasta ke meja tersangka.
Pada Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kemudian menjabat Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
Dengan nilai kerugian yang hampir menyentuh Rp2 triliun, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal korupsi terbesar yang sedang ditangani KPK pada tahun 2026
