Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Kortastipidkor Polri Mulai Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Eks Jampidsus FA ke Kejagung

12
×

Kortastipidkor Polri Mulai Bertahap Serahkan Berkas dan Barang Bukti Eks Jampidsus FA ke Kejagung

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Proses pelimpahan dokumen penyidikan beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA resmi dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut menjadi bagian dari sinergi penegakan hukum antara Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung agar proses penyidikan dapat segera ditindaklanjuti oleh jaksa.

Banner

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Affandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan secara bertahap.

“Secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti,” ujar Yusuf kepada, Minggu, 12 Juli 2026,dilansir dari viva.go.id

Pelimpahan administrasi penyidikan dan barang bukti merupakan kelanjutan dari proses yang telah dimulai sejak Sabtu (11/7/2026). Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri secara resmi menyerahkan berkas perkara dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.

Penyerahan tersebut berlangsung bertepatan dengan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, yang dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Momen itu terjadi sekitar 12 jam setelah FA diumumkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Saya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja ( panitia kerja) yaitu tingkat komisi IIIIII, nanti kami akan ada rapat khusus,” ujarnya

“Dalam kerja kedepannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakkan hukum agar sesuai ketentuan perundang-undangan hukum di tegakkan dan hak para tersangka tentu juga di berika,” tambahnya

Dalam penggeledahan yang dilakukan sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis, yakni uang tunai dan mata uang asing senilai lebih dari Rp476 miliar serta 74 kilogram emas batangan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *