Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Konferensi Pers Polres Gowa: Kadis AS Diduga Raup Rp1,8 Miliar dari Pemerasan Pengurusan Izin PBG-SLF

19
×

Konferensi Pers Polres Gowa: Kadis AS Diduga Raup Rp1,8 Miliar dari Pemerasan Pengurusan Izin PBG-SLF

Sebarkan artikel ini

GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA – Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa menetapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Parkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Banner

Dari hasil penyelidikan tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang untuk mempermudah pengurusan PBG dan SLF.

Kapolres Gowa mengungkapkan bahwa dana yang diduga berasal praktek pemerasan tersebut dikumpulkan melalui rekening bawahannya yang berstatus saksi berinisial SFJ, dari hasil penelusuran sementara unit Tipikor menemukan transaksi dengan nilai mencapai 1,8 Milyar.

”Temuan tersebut baru berasal dari satu rekening yang berhasil kami identifikasi , penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan ditemukan aliran dana maupun rekening lainnya”, ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.

Hingga saat ini sedikitnya 58 saksi telah diperiksa, terdiri dari Aparatur Negara Dinas Parkimtan, Pelaku Usaha, Pengembang Perumahan dan pihak pihak lain yang diduga mengetahui mekanisme pengurusan perizinan tersebut.

Unit Tipikor Polres Gowa dalam memperkuat pembuktian penyelidikan berkolaborasi dengan PPATK, Kementrian PUPR dan sejumlah instansi terkait guna menelusuri aliran dana serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Dari hasil penyelidikan Sejumlah dana yang terkumpul dari Aksi AS diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, AS dijerat pasal 12 huruf a, huruf e Undang Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , pasal 606 ayat (2) Undang Undang nomor 1 Tahun 2023, jo pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau pasal 607 ayat (1) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

(sumber : porosinfo.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *