Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

GHS Ditahan! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Jual-Beli Titik Dapur hingga Aliran Uang ke Pejabat BGN

4
×

GHS Ditahan! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Jual-Beli Titik Dapur hingga Aliran Uang ke Pejabat BGN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025–2026.

Pada Kamis (18/6/2026), penyidik resmi menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.

Banner

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menegaskan, penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dengan nilai anggaran fantastis. Pada tahun 2025, program tersebut mendapat alokasi dana sebesar Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 melonjak menjadi Rp268 triliun, seluruhnya bersumber dari APBN.

Penyidik mengungkap, pelaksanaan program MBG diduga telah disusupi praktik pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan. Yayasan-yayasan yang seharusnya menjadi mitra penyelenggara dapur SPPG justru diduga merupakan yayasan yang terafiliasi dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Dalam konstruksi perkara, GHS disebut sebagai salah satu pihak yang mengendalikan sejumlah yayasan tersebut. Ia diduga mendapat akses khusus dari Kepala BGN berinisial DH untuk memperoleh titik-titik dapur SPPG.

Tak berhenti di situ, yayasan yang berada di bawah kendali GHS diduga menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG. Modus yang digunakan antara lain mengajukan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh titik dapur, kemudian mengubah lokasi melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.

Penyidik juga menemukan adanya akses khusus yang diberikan kepada GHS untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH. Fasilitas tersebut diduga dimanfaatkan untuk mengurus perubahan status dan pengembalian (roll back) sejumlah titik SPPG yang berada di bawah naungan yayasan miliknya.

Lebih jauh, Kejagung mengungkap adanya dugaan pemberian uang dalam jumlah besar oleh GHS kepada DH. Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat diterima sebagai mitra program. Uang diberikan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dan diserahkan secara tunai.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, tersangka GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG,” ungkap penyidik dalam konferensi pers.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka GHS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang. Penyidik membuka peluang adanya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana, pengaturan titik dapur, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang kini menjadi sorotan nasional.
(sumber : kejaksaan.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *