JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi III DPR RI mengungkap terdapat 13 jenis tindak pidana yang diatur dan dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan terdapat 13 ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini yang ditentukan setelah melakukan riset dan pendalaman.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman, dilansir langit7.id , Minggu (30/8/2026).
Adapun 13 tindak pidana yang dapat dikenai ketentuan perampasan aset dalam RUU tersebut meliputi:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Penyelundupan manusia;
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; serta
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komisi III DPR RI juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF) yang telah diberlakukan di sejumlah negara.
Kajian tersebut dilakukan terutama untuk melihat ruang lingkup serta mekanisme penerapannya, sehingga pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus tetap menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.
















